BACATANGERANG – Buku sudah seharusnya menjadi salah satu sarana belajar yang paling mudah dijangkau oleh banyak masyarakat. Banyak hal yang dapat dipelajari dari sebuah buku, tak pandang bulu entah buku apapun itu, novel, komik, esai atau buku lainya. Tidak harus membaca buku pelajaran, ataupun ilmu pengetahuan buku adalah buku sumber pengetahuan bagi seluruh umat.
Banyak juga yang bilang “buku adalah jendela dunia” artinya kita bisa mempelajari banyak hal dari buku yang kita baca. Dengan predikat sebagai sarana belajar yang paling mudah, buku seharusnya bisa menjadi barang yang paling berharga dan berjasa.
Namun kalau bicara soal berharga dan berjasa, artinya para penulis buku adalah tokoh yang paling penting perannya dalam sebuah buku. Tanpa ide-ide cerita dari para penulis buku, tidak mungkin buku bisa tercipta dengan segala keindahan tiap bait kalimat didalamnya.
Namun sialnya, banyak persoalan yang muncul mengenai buku.Terutama pajak buku yang melambung tinggi di Indonesia sendiri. Para penulis harus bertarung dengan pajak buku yang tinggi. Tanggal 27 Agustus 2013 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
BACA JUGA
5 HAL MENYEBALKAN SAAT MEMBACA BUKU
Dari peraturan tersebut, artinya tidak semua jenis buku dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Banyak penulis mengkritik hal tersebut karena tingginya nilai pajak pada buku sebesar 10%. Apalagi dengan hadirnya peraturan tersebut yang katanya sebagai salah satu cara menekan pengadaan buku ilegal ini ternyata tidak terlalu efektif berjalan.
Justru hal tersebut menjadi momentum bagi para penyedia buku bajakan yang dengan mudah menjual-belikan buku orang lain tanpa harus membayar pajak dan royalti. Dan yang paling mengesalkan untuk para penulis buku adalah tidak adanya tindakan dari pemerintah untuk mengatasi pembajakan buku yang kian marak sekarang. Namun, justru para penulis lah yang terkena dampak dari lingkaran setan tersebut. Sudah pajaknya tinggi, penulis juga harus bertarung dengan banyaknya pembajakan buku saat ini.
Bagaimana tidak? Memberikan harga murah untuk buku yang populer sangat mudah dilakukan para pembajak buku, karena dalam bisnis buku bajakan semuanya dinilai tanpa kerugian. Buku yang mereka jual tidak terkena pajak, tidak perlu membayar royalti dan mereka hanya perlu mengeluarkan modal dalam hal cetak buku saja.
Padahal ya, dalam hal tersebut Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas terkait hal ini, sebut saja Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang cuplikan isinya biasanya terlampir beserta seruan dari penerbit untuk tidak menduplikasi di buku-buku yang mereka terbitkan. Hukuman pidananya berada dalam kurun 1-4 tahun dan denda mulai dari seratus juta sampai empat miliar rupiah. Tapi aturan ini mandul, bahkan para pembajak juga terkadang ikut menduplikasi halaman seruan tersebut karena tahu pemerintah tak akan bergerak.
Dengan banyaknya ancaman yang tertuju pada banyak tangan yang terlibat dalam pembuatan buku, ini menjadi lingkaran setan yang harus di putus secepatnya. Meski kondisi ekosistem literasi di Indonesia mungkin memang masih jauh dari kata ideal namun masalah pembajakan buku adalah ancaman serius bagi usaha kita bersama ke arah sana.
Begitu pula, kita tidak ingin bahwa seruan-seruan dari pemerintah untuk memaksimalkan teknologi agar mendongkrak perekonomian kreatif masyarakat justru digunakan oleh oknum-oknum serakah untuk melakukan tindak-tindak kejahatan yang merugikan para pekerja kreatifnya itu sendiri.
Buku bukan hanya onggokan benda biasa, namun sebuah produk intelektual dan banyak tangan terlibat di dalamnya. Karena itu, kita harus lebih menghargai dan bersikap moral yang tinggi terhadapnya dengan selalu membeli buku-buku asli.
Menghadapi persoalan pembajakan buku yang tak kunjung selesai, maka kita sebagai pembaca harus bersikap bijak. Mendukung para penulis buku agar tetap berkarya meski di tengah situasi perang antara penulis, pembajak dan pemerintah yang tak ada habisnya. Karena jika tidak seperti itu, banyak penulis yang akan beralih profesi karena tidak adanya dukungan dan keadilan yang seharusnya di dapat.
Lalu setelah tau lingkaran setan dari penulis buku, kita sebagai pembaca dan penikmat karya literasi harus bagaimana menyikapi hal ini? Kita perlu menghargai karya dari penulis tersebut dengan membeli buku aslinya. Tidak membeli buku bajakan adalah perbuatan yang bijak, hal yang tidak benar tidak boleh diteruskan bukan? Mari saling bantu.
Untuk kalian yang merasa harga buku asli terbilang mahal, kalian bisa meminjam buku yang ingin kalian baca kapada teman, selain itu kalian juga bisa datang ke perpustakaan terdekat dan apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang, perpustakaan online sudah banyak tersedia begitupun dengan perpustakaan nasional di Indonesia yang sudah menggunakan sistem peminjaman buku secara online.
Lingkaran setan yang tidak sehat ini benar-benar merugikan penulis buku. Apa lagi mereka yang hanya menggantukan hidupnya dari buku yang mereka jual. Betapa malangnya, hasil penjualan tidak seberapa dibajaka pula karya ciptaanya. Persetan memang, siapa yang harus bertanggung jawab atas hal ini?
Mengharapkan pemerintah, kayaknya sulit bergantung pada pemerintah di rezim sekarang. Mau melarang para pembajak buku untuk berhenti beroperasi? Kita tidak punya power untuk bersikap demikian. Namun membeli buku asli adalah hal yang paling tepat untuk kita lakukan. Mari saling bantu, agar rantai pembajakan buku bisa putus perlahan. Dengan melakukan hal tersebut, kita sebagai pembaca sudah sangat membantu dan mendukung penulis di Indonesia agar tetap berkarya. Ilmu wajib di sebar, namun dengan cara yang benar.