BACATANGERANG.COM – Kampung Baru Dadap hanyalah sebuah kampung kecil padat penduduk di wilayah pesisir pantai utara Tangerang, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Letaknya yang berada di ujung wilayah administrasi Kabupaten Tangerang membuat kampung ini nyaris tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sekalinya mendapatkan perhatian, pemerintah berencana menggusur Kampung Baru Dadap.
Awal mula rencana penggusuran dimulai dengan adanya sosialisasi yang tak lazim pada 14 Maret 2016, dikarenakan dalam proses sosialisasi ini dilakukan dengan cara mengintimidasi warga. Pemerintah daerah mengundang perwakilan warga namun dijaga ketat oleh 550 aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP.
Sosialisasi ini berisikan penertiban lokalisasi. Warga menyepakati yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan dan pembongkaran café-café lokalisasi secara mandiri oleh warga. Artinya Kampung Baru Dadap sudah bersih dari aktivitas lokalisasi.
Pada tanggal 26 April 2016, Bupati Tangerang mengeluarkan Surat Peringatan 1 (satu) dengan Nomor 301/1081-SPPP yang ditujukan kepada pemilik bangunan tempat usaha dan tempat hiburan Kampung Baru Dadap. Surat Peringatan ditolak oleh warga, sebab di dalam surat tersebut Pemerintah Daerah hendak menggusur ratusan kepala keluarga dengan dalih penertiban lokalisasi.
Karena dalih penertiban lokalisasi tidak lagi dapat dipakai, pemerintah kemudian menuding Kampung Baru Dadap sebagai wilayah kumuh yang harus ditata.
Warga mulai mencium gelagat busuk Pemerintah Daerah. Warga mencurigai pemerintah memang hendak menggusur kampung mereka untuk kepentingan pembangunan jembatan penghubung antara Pulau reklamasi C dan D Teluk Jakarta ke akses Tol Sedyatmo menuju PIK II dan akses menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Penolakan warga terus terjadi. Spanduk penolakan penggusuran menghiasi rumah dan tembok-tembok sepanjang jalan Kampung Baru Dadap. Hingga pada tanggal 10 Mei 2016 ketika surat peringatan 2 hendak dibagikan, warga menolak dan memblokade jalan menuju Kampung Baru Dadap. Suasana mendadak mencekam ketika warga menginginkan dialog dengan pemerintah, justru dijawab dengan kekerasan aparat gabungan Polisi, Satpol PP dan TNI dengan menembakan gas air mata dan peluru karet.
Bentrokan pun tak dapat dihindari. Sebanyak enam warga jadi korban kekerasan aparat, ada yang terkena peluru panas. Satu orang bahkan terluka parah, dan ditolak rumah sakit saat akan dirujuk.
Keesokan harinya pasca bentrokan, perwakilan warga mengadu ke Komnas HAM atas tindakan kekerasan aparat. Di Komnas HAM warga menyerahkan barang bukti berupa enam selongsong gas air mata, satu selongsong peluru, dan satu proyektil peluru.
Sejak kejadian itu warga terus membangun perlawanan dengan mendirikan posko-posko perjuangan di kampung agar konsolidasi gerakan warga tetap solid. Perlawanan juga dibangun dengan mendesak lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman agar bertindak melindungi hak warga Kampung Baru Dadap yang hendak dirampas oleh Pemerintah Daerah.
Perjuangan membuahkan hasil, pada 28 Juli 2016, Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan penyelidikan dokumen, wawancara pihak terkait, dan peninjauan lapangan. Ombudsman dalam surat rekomendasi tersebut menyimpulkan rencana penggusuran Kampung Baru Dadap mengandung kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan pada peraturan.
Pada saat pembacaan surat rekomendasi Ombudsman, Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, dua bentuk maladministrasi berupa pengabaian hukum dan tindakan melampaui wewenang dalam penggusuran bangunan milik warga Kampung Dadap.
Sembilan point rekomendasi, antara lain:
- Terlapor dalam hal ini Pemkab Tangerang melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap hanya apabila peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penataan permukiman telah disahkan.
- Terlapor dalam hal ini Pemkab Tangerang melakukan kegiatan terkait permukiman setelah terlebih dahulu menerima tugas pembantuan dari pihak terkait dalam hal ini Pemprov Banten.
- Pemprov Banten untuk mengupayakan penerbitan peraturan Gubernur terkait dengan tugas pembantuan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Pemprov Banten melakukan penataan kawasan kampung Dadap berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014.
- Dalam melaksanakan penataan, Pemkab Tangerang harus mematuhi dan melaksanakan peraturan perundangan.
- Pemkab Tangerang harus memastikan bahwa perencanaan penanganan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Tidak memisahkan hidup mereka dari mata pencahariannya nelayan.
- Pemkab memberikan pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan terdaftar sebagai salah satu syarat memgajukan permohonan pendaftaran tanah.
- Pemkab harus menerima secara proaktif memproses pendaftaran tanah oleh warga dalam waktu 30 hari permohonan.
- Terlapor tidak mengizinkan dan atau membangun jembatan maupun akses khusus lainnya ke kawasan kampung baru dadap dari pulau C hasil reklamasi.
Hasil rekomendasi ini menjadi kemenangan kecil bagi perjuangan Kampung Baru Dadap. Perjuangan belum berakhir. Perjuangan Kampung Baru Dadap kemudian memasuki babak baru. Dan ini akan saya tuliskan di tulisan selanjutnya.